Pada tanggal 16 Agustus 2021, Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar telah menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 masih bertujuan untuk mewujudkan tipologi desa sesuai SDGs Desa, antara lain :
1. Memulihkan ekinomi nasional sesuai kewenangan desa.
2. Prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
3. Mitigasi bencana alam dan non alam.
0 Komentar